KABAYAN MASUK BUI
7. Kabayan Masuk Bui #7

86. EXT – DALAM ANGKOT – SIANG

ABAH, AMBU, ITEUNG

 

Mobil angkot melaju dengan santai, terlihat AMBU tampak gelisah

 

AMBU
ABAH, keumaha atuh, kalau itu tadi tidak diberikan oleh pak HOTMAN
Dia pasti gak tau kalau tadi kita kesana

 

ITEUNG
Ia abah,
gimana bisa Pak HOTMAN bisa 100 persen bela kang KABAYAN, kalau kita tidak memberikan perhatian kepada dia.
Istilahnya Take and give bah

 

ABAH
Kita percayakan saja kepada ibu penjaga tadi, mudah mudahan titipan kita diberikan kepada Pak HOTMAN

 

Wajah AMBU agak cemberut, begitu juga dengan ITEUNG

DISOLVE

87. EXT – JALAN RAYA KOTA – SIANG

PENGAMEN, ANAK KECIL

 

Kelompok pengamen, bernyanyi tentang hukum negri ini, Orang lalu-lalang memberikan uang kepada pengamen tersebut

 

LIRIK
Jangan biarkan, ketidak adilan
Menjalar bakai virus dinegri ini
Jangan biarkan, kemunafikan
Maka akan jadi rusak bangsa ini
 
Dan lihatlah, para teknokrat
yang melanggar, malah didiamkan
Dan lihatlah, para pejabat
yang melanggar, tidak masalah

 

Lagi-lagi ada yang bilang
Hukum tajam, tajam kebawah
Lagi-lagi ada yang bilang
Hukum tumpul, tumpul keatas

 

Hukum tajam tapi tumpul,tapi tajam
Hukum tumpul tapi tajam, tapi tumpul
Tajam kebawah, tumpul keatas
Tumpul keatas, tajam kebawah (3X)

 

CUT TO

88. EXT - DEPAN KANTOR GUBERNUR JABAR – MALAM

DEMONSTRANS

 

Beberapa demonstrans sedang bergerumul didepan kantor gubernur, beberapa dari mereka membawa spanduk bertuliskan “ bebaskan kabayan “ save kabayan “ dll

DISOLVE TO 

89. INT – KANTOR GUBERNUR JABAR – MALAM

GUBERNUR, ITEUNG, ABAH, AMBU,

 

PAK GUBERNUR, sangat bersimpatik dengan viralnya kasus KABAYAN

 

GUBERNUR
Saya, selaku gubernur turut prihatin atas apa yang diderita KABAYAN sekeluarga,
Kita doakan saja agar besok saat putusan sidang, KABAYAN diberikan hukuman yang seringan-ringannya

 

ABAH
Terimakasih pak GUBERNUR atas keperduliannya kepada keluarga kami.

 

AMBU
Iya pak.
Saya juga senang bisa ketemu bapak,
kalau KABAYAN tidak tertangkap, mana bisa atuh, saya ketemu pak GUBERNUR kabanggan JAWA BARAT
 

ITEUNG, Menatap AMBU

 

ITEUNG
Ih ambu, kok ngomong gitu.
Berarti AMBU seneng yaa, kalau kang KABAYAN di penjara

 

AMBU
Ya bukan begitu atuh,

 

PAK GUBERNUR Tersenyum melihat tingkah konyol mereka

 

GUBERNUR
Disetiap negara memiliki aturan hukum sendiri-sendiri yang harus dipatuhi,
begitu juga dinegara kita.
Semoga peristiwa ini, bisa dijadika pelajaran bagi kita semua,
Untuk warga negara yang baik dan taat akan hukum,
juga bagi penegak hukum itu sendiri

 

SEREMPAK
Amiin

           

CUT TO

90. EXT – LAPAS – SIANG

MONTAGE

 

A. KABAYAN sedang membersihkan kamar

B. KABAYAN sedang membersikan masjid.

C. KABAYAN sedang memberi makan ikan

D. KABAYAN melamun disebuah tempat

CUT TO

91. INT – LAPAS / RUANG KPLP – SIANG

KPLP, STAF KPLP

 

KPLP, bersama beberapa STAFF sedang memperhatikan CCTV, didalam rekaman CCTV tersebut tampak PETUGAS X membeikan makanan kepada TORO.

 

CU : KPLP

 

KPLP
V/O pasti ini didalangi

 

DISOLVE TO 

92. EXT LAPAS – SORE

PETUGAS X, BEBERAPA POLISI

 

Tampak PETUGAS X, sedang digelandang POLISI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

DISOLVE TO

93. INT – KAMAR 2.6 – MALAM

KABAYAN

 

KABAYAN sedang memanjatkan doa

 

KABAYAN
Ya ALLAH, ya Tuhanku
Besok adalah keputusan akhir dari perkara yang aku jalani
Berikanlah hamba ketabahan, keihlasan dalam menerima apapun yang akan terjadi
Kalau bukan karna engkau, tak mampu hamba menjalani hidup ini ya ALLAH

           

DISOLVE TO

94. EXT – PENGADILAN NEGRI – SIANG

DEMONSTRAN

Para demonstrans sedang berunjuk rasa didepan pengadilan menuntut KABAYAN dibebaskan.

Sepanduk-sepanduk banyak terpampang disana.

CUT TO

95. INT – RUANG SIDANG – SIANG

KABAYAN. JPU, HAKIM KETUA, HOTMAN, 2 HAKIM ANGGOTA, PANITERA, ITEUNG, AMBU,EXTRAS

 

Sidang vonis akan dimulai, suasana persidangan sangat ramai, ABAH, ITEUNG,AMBU duduk tepat dibelakang KABAYAN

 

HAKIM
Sidang lanjutan perkara, pembalakan liar (lllegal logging) atau perusakan hutan, dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
RESMI DIBUKA

 

HAKIM mengetuk palu

 

HAKIM
Bagai mana Jaksa penuntut umum, silahkan membacakan dan memberi tuntutan kepada terdakwa

 

JAKSA
Terimakasih yang mulia hakim.
Kami dari penuntut umum, menimbang perkara dengan terdakwa KABAYAN, dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Mentut Terdakwa KABAYAN dengan hukuman 3 tahun penjara, potong masa tahanan

 

KABAYAN Sangat terpukul mendengar tuntutan JAKSA, Begitu juga dengan ABAH, AMBU dan ITEUNG, air matanya mengucur deras, suasana menjadi crowded,  beberapa pengunjung siding bersorak tidak terima atas tuntutan JAKSA, sementara HOTMAN hanya tersenyum.

 

HAKIM memukul palu

 

HAKIM
Tenang, harap tenang, ini persidangan bukan taman bermain.
 kalau seperti ini terus dengan terpaksa keputusan vonis akan ditunda.

 

Suasana menjadi tenang

 

HAKIM
Sebelum saya memutuskan, saya beri kesempatan kepada KABAYAN untuk menyampaikan pembelaan, atau permohonan.

 

KABAYAN
(bersimpuh) Saya minta ampun pak HAKIM yang mulia, saya tidak mencuri, kayu itu saya temukan mengambang disungai, dan saya mengambil kayu tersebut hanya untuk dijadikan kayu bakar buat AMBU memasak

 

Suasana sangat haru, ITEUNG, AMBU, ABAH meneteskan air mata dan berpelukan berusaha untuk saling menenangkan, para pengunjung dari beberapa LBH yang menghadiri persidangan pun ikut terbawa suasana.

 

HAKIM
Meyadari sepenuhnya bahwa pidana penjara bukanlah sarana balas dendam, melainkan mempunyai tujuan untuk membina pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya agar hal tersebut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan/berhati-hati sebagaimana yang terdakwa lakukan.
Oleh sebab itu dalam menyusun dan menentukan vonis atas apa yang terdakwa lakukan, kami mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Dan yang paling utama adalah setiap putusan yang dihasilkan seyogyanya dapat mewakili rasa keadilan demi terciptanya pembinaan penegak hukum secara tepat dan adil, sehingga dengan demikian setiap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi panutan semua peradilan.
Untuk itu kami memutuskan untuk dapat memberikan kebebasan tanpa syarat kepada terdakwa KABAYAN, karena tidak terbukti bersalah dalam hal ini.
Demikian putusan ini kami berikan

 

Palu HAKIM memukul meja

Serentak pengunjung sidang bertepuk tangan, KABAYAN sujud syukur, ITEUNG berhambur menuju KABAYAN dan memeluknya, HOTMAN senyum haru menyaksikan pelukan hangan KABAYAN dan ITEUNG, ABAH dan AMBU berpelukan..

 

......................... SELESAI ...........................

 

 

 

 

 

Ade Bilal Perdana


Suka
Bagikan
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar