86. EXT – DALAM ANGKOT – SIANG
ABAH, AMBU, ITEUNG
Mobil angkot melaju dengan santai, terlihat AMBU tampak gelisah
AMBU
ABAH, keumaha atuh, kalau itu tadi tidak diberikan oleh pak HOTMAN
Dia pasti gak tau kalau tadi kita kesana
ITEUNG
Ia abah,
gimana bisa Pak HOTMAN bisa 100 persen bela kang KABAYAN, kalau kita tidak memberikan perhatian kepada dia.
Istilahnya Take and give bah
ABAH
Kita percayakan saja kepada ibu penjaga tadi, mudah mudahan titipan kita diberikan kepada Pak HOTMAN
Wajah AMBU agak cemberut, begitu juga dengan ITEUNG
DISOLVE
87. EXT – JALAN RAYA KOTA – SIANG
PENGAMEN, ANAK KECIL
Kelompok pengamen, bernyanyi tentang hukum negri ini, Orang lalu-lalang memberikan uang kepada pengamen tersebut
LIRIK
Jangan biarkan, ketidak adilan
Menjalar bakai virus dinegri ini
Jangan biarkan, kemunafikan
Maka akan jadi rusak bangsa ini
Dan lihatlah, para teknokrat
yang melanggar, malah didiamkan
Dan lihatlah, para pejabat
yang melanggar, tidak masalah
Lagi-lagi ada yang bilang
Hukum tajam, tajam kebawah
Lagi-lagi ada yang bilang
Hukum tumpul, tumpul keatas
Hukum tajam tapi tumpul,tapi tajam
Hukum tumpul tapi tajam, tapi tumpul
Tajam kebawah, tumpul keatas
Tumpul keatas, tajam kebawah (3X)
CUT TO
88. EXT - DEPAN KANTOR GUBERNUR JABAR – MALAM
DEMONSTRANS
Beberapa demonstrans sedang bergerumul didepan kantor gubernur, beberapa dari mereka membawa spanduk bertuliskan “ bebaskan kabayan “ save kabayan “ dll
DISOLVE TO
89. INT – KANTOR GUBERNUR JABAR – MALAM
GUBERNUR, ITEUNG, ABAH, AMBU,
PAK GUBERNUR, sangat bersimpatik dengan viralnya kasus KABAYAN
GUBERNUR
Saya, selaku gubernur turut prihatin atas apa yang diderita KABAYAN sekeluarga,
Kita doakan saja agar besok saat putusan sidang, KABAYAN diberikan hukuman yang seringan-ringannya
ABAH
Terimakasih pak GUBERNUR atas keperduliannya kepada keluarga kami.
AMBU
Iya pak.
Saya juga senang bisa ketemu bapak,
kalau KABAYAN tidak tertangkap, mana bisa atuh, saya ketemu pak GUBERNUR kabanggan JAWA BARAT
ITEUNG, Menatap AMBU
ITEUNG
Ih ambu, kok ngomong gitu.
Berarti AMBU seneng yaa, kalau kang KABAYAN di penjara
AMBU
Ya bukan begitu atuh,
PAK GUBERNUR Tersenyum melihat tingkah konyol mereka
GUBERNUR
Disetiap negara memiliki aturan hukum sendiri-sendiri yang harus dipatuhi,
begitu juga dinegara kita.
Semoga peristiwa ini, bisa dijadika pelajaran bagi kita semua,
Untuk warga negara yang baik dan taat akan hukum,
juga bagi penegak hukum itu sendiri
SEREMPAK
Amiin
CUT TO
90. EXT – LAPAS – SIANG
MONTAGE
A. KABAYAN sedang membersihkan kamar
B. KABAYAN sedang membersikan masjid.
C. KABAYAN sedang memberi makan ikan
D. KABAYAN melamun disebuah tempat
CUT TO
91. INT – LAPAS / RUANG KPLP – SIANG
KPLP, STAF KPLP
KPLP, bersama beberapa STAFF sedang memperhatikan CCTV, didalam rekaman CCTV tersebut tampak PETUGAS X membeikan makanan kepada TORO.
CU : KPLP
KPLP
V/O pasti ini didalangi
DISOLVE TO
92. EXT LAPAS – SORE
PETUGAS X, BEBERAPA POLISI
Tampak PETUGAS X, sedang digelandang POLISI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
DISOLVE TO
93. INT – KAMAR 2.6 – MALAM
KABAYAN
KABAYAN sedang memanjatkan doa
KABAYAN
Ya ALLAH, ya Tuhanku
Besok adalah keputusan akhir dari perkara yang aku jalani
Berikanlah hamba ketabahan, keihlasan dalam menerima apapun yang akan terjadi
Kalau bukan karna engkau, tak mampu hamba menjalani hidup ini ya ALLAH
DISOLVE TO
94. EXT – PENGADILAN NEGRI – SIANG
DEMONSTRAN
Para demonstrans sedang berunjuk rasa didepan pengadilan menuntut KABAYAN dibebaskan.
Sepanduk-sepanduk banyak terpampang disana.
CUT TO
95. INT – RUANG SIDANG – SIANG
KABAYAN. JPU, HAKIM KETUA, HOTMAN, 2 HAKIM ANGGOTA, PANITERA, ITEUNG, AMBU,EXTRAS
Sidang vonis akan dimulai, suasana persidangan sangat ramai, ABAH, ITEUNG,AMBU duduk tepat dibelakang KABAYAN
HAKIM
Sidang lanjutan perkara, pembalakan liar (lllegal logging) atau perusakan hutan, dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
RESMI DIBUKA
HAKIM mengetuk palu
HAKIM
Bagai mana Jaksa penuntut umum, silahkan membacakan dan memberi tuntutan kepada terdakwa
JAKSA
Terimakasih yang mulia hakim.
Kami dari penuntut umum, menimbang perkara dengan terdakwa KABAYAN, dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Mentut Terdakwa KABAYAN dengan hukuman 3 tahun penjara, potong masa tahanan
KABAYAN Sangat terpukul mendengar tuntutan JAKSA, Begitu juga dengan ABAH, AMBU dan ITEUNG, air matanya mengucur deras, suasana menjadi crowded, beberapa pengunjung siding bersorak tidak terima atas tuntutan JAKSA, sementara HOTMAN hanya tersenyum.
HAKIM memukul palu
HAKIM
Tenang, harap tenang, ini persidangan bukan taman bermain.
kalau seperti ini terus dengan terpaksa keputusan vonis akan ditunda.
Suasana menjadi tenang
HAKIM
Sebelum saya memutuskan, saya beri kesempatan kepada KABAYAN untuk menyampaikan pembelaan, atau permohonan.
KABAYAN
(bersimpuh) Saya minta ampun pak HAKIM yang mulia, saya tidak mencuri, kayu itu saya temukan mengambang disungai, dan saya mengambil kayu tersebut hanya untuk dijadikan kayu bakar buat AMBU memasak
Suasana sangat haru, ITEUNG, AMBU, ABAH meneteskan air mata dan berpelukan berusaha untuk saling menenangkan, para pengunjung dari beberapa LBH yang menghadiri persidangan pun ikut terbawa suasana.
HAKIM
Meyadari sepenuhnya bahwa pidana penjara bukanlah sarana balas dendam, melainkan mempunyai tujuan untuk membina pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya agar hal tersebut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan/berhati-hati sebagaimana yang terdakwa lakukan.
Oleh sebab itu dalam menyusun dan menentukan vonis atas apa yang terdakwa lakukan, kami mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Dan yang paling utama adalah setiap putusan yang dihasilkan seyogyanya dapat mewakili rasa keadilan demi terciptanya pembinaan penegak hukum secara tepat dan adil, sehingga dengan demikian setiap keputusan yang dihasilkan dapat menjadi panutan semua peradilan.
Untuk itu kami memutuskan untuk dapat memberikan kebebasan tanpa syarat kepada terdakwa KABAYAN, karena tidak terbukti bersalah dalam hal ini.
Demikian putusan ini kami berikan
Palu HAKIM memukul meja
Serentak pengunjung sidang bertepuk tangan, KABAYAN sujud syukur, ITEUNG berhambur menuju KABAYAN dan memeluknya, HOTMAN senyum haru menyaksikan pelukan hangan KABAYAN dan ITEUNG, ABAH dan AMBU berpelukan..
......................... SELESAI ...........................
Ade Bilal Perdana