Titik Balik
Chapter #32
Meja Hijau
Bagikan Chapter
  • Bookmark Paragraf ini
  • (10) Pasal 345 KUHP : Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
    perbuatan ini atau memeberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
    penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
    Chapter Sebelumnya
    Chapter 31
    Keputusan-keputusan
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 34
    Rumah Bahagia
    Komentar
    Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar