Novel
Gold
Genre → Religi
Pajak Itu Zakat
Mulai membaca
Beli Sekarang
Digital Rp30.000
Telah selesai
Premium
Blurb
Buku ini merupakan satu contoh penafsiran ulang yang tuntas terhadap salah satu ajaran sosial Islam yang paling penting tapi sekaligus paling terlantar selama ini, zakat. Sebuah cara pemahaman agama yang berorientasi pada kemaslahatan kemanusiaan sebagai pesan utama dari teks ajaran. --Abdurrahman Wahid

Semua negara, kecuali pemuja kekuasaan absolut, bergantung pada pajak yang dipungut dari rakyatnya dengan ancaman keras terhadap mereka yang mengemplangnya. Pertanyaan moral yang harus dijawab: siapa sebenarnya pemilik uang pajak itu, dan untuk kepentingan siapa?

Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepada Allah selaku Pemiliknya, dan Anda berhak akan perkenan-Nya; ketiga, kepada semua pihak langsung maupun melalui wakilnya, awasilah setiap rupiah dari uang pajak itu agar benar-benar dibelanjakan untuk kemaslahatan segenap rakyat terutama yang lemah (mustadhafin), maka keadilan dan kemakmuran akan menjadi milik kita bersama.

Ini karya intelektual Indonesia dengan khazanah keislaman klasik yang kaya. Mengatakan zakat sebagai konsep pajak dan pembelanjaannya merupakan pemikiran orisinal yang perlu untuk mendongkrak ajaran universal Islam yang terabaikan: keadilan sosial. Ahmad Syafii Maarif

Buku seperti ini hanya terlahir dari seorang pemikir Muslim yang serius dan inklusif. Sejak membaca edisi pertama, saya selalu meniatkan zakat pada pajak saya. Dan dengan demikian keber-Islam-an saya pun menjiwai hidup dan kebernegaraan saya. Tidak ada jarak, apalagi dikotomi, antara keduanya. Bagi saya, bernegara adalah mengaktualisasikan pesan-pesan moral agama saya. --Prof. DR. Mahmud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Sungguh menarik menafsirkan ajaran zakat sebagai perspektif etik ilahiyat untuk sesuatu yang begitu profan: pajak dan pembelanjaannya oleh Negara. Didik J. Rachbini
Kamu harus masuk terlebih dahulu untuk mengirimkan ulasan, Masuk
Belum ada Ulasan
Disukai
0
Dibaca
854
Tentang Penulis
Mizan Publishing
-
Bergabung sejak 2020-01-01
Telah diikuti oleh 521 pengguna
Sudah memublikasikan 499 karya
Menulis lebih dari 16,077,356 kata pada novel
Rekomendasi dari Religi
Rekomendasi