Mantikei dan Sang Panglima Rangkong Gading
Chapter #5
Locus Delicti
Bagikan Chapter
  • Bookmark Paragraf ini
  • (5) Locus delicti adalah tempat terjadinya peristiwa pidana, berasal dari kosakata Latin locus yang artinya 'tempat' atau 'lokasi' dan delicti yang artinya 'delik' atau 'tindak pidana'.
    Chapter Sebelumnya
    Chapter 4
    Rhinoplax Vigil
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 6
    Di Dalam Setiap Sinis, Ada Idealis Yang Kecewa
    Komentar
    Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar