CINTA MENEMBUS BATAS
Chapter #3
Bagian Dua - Dendam dan Keadilan
Bagikan Chapter
Chapter ini masih diperiksa oleh kurator
  • Bookmark Paragraf ini
  • [1] Kode di arsip Arsip Negara Republik Indonesia : ALG. Sec.K43.33

    [2] Kerajaan Amabi terpecah menjadi dua yaitu Amabi Oefeto dengan rajanya Enus Loemnanu dan Amabi Kupang yang rajanya Afu Belthazar

    [3] Kode di arsip Arsip Negara Republik Indonesia : ALG. Sec.K43.33

    [4] Kode arsip di ANRI Timor: 9, report, 10 September 1808.

    [5] Tois = Nafiri yang terbuat dari tanduk kerbau

    [6] A Narrative of A Voyage Round the World, oleh : Jacques E. Arago, halaman 200, Paris 1823

    [7] Kaus Nono upacara puncak dari serangkaian upacara pernikahan ketika marga/ fam mempelai wanita digantikan oleh marga/ fam suami. Seorang wanita yang telah menikah akan keluar dari rumah orang tuanya dan menjadi bagian dari suku dan marga suaminya sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk masuk ke lumbung makanan orang tuanya lagi.

    [8] Tempat sirih yang dalam tradisi Timor digunakan dalamberbagai urusan adat termasuk melamar wanita

    [9] Disebut istri rumah. Dalam tradisi Timor, Seke dapat menikahi Funan, anak gadis dari saudara perempuan ayahnya. Yang dilarang apabila Seke menikahi anak gadis saudara laki-laki ayah Seke atau Seke menikahi anak gadis dari saudara perempuan ibu Seke.
    Chapter Sebelumnya
    Chapter 2
    Bagian Satu - Cinta dan Kehidupan di Timor
    Chapter Selanjutnya
    Chapter 4
    Bagian Tiga - Langkah Funan yang berani
    Komentar
    Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar